Semakin meningkatnya kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia dan dengan meningkatkan kebutuhan Pelatihan dan sertifikasi K3 oleh perusahaan, maka jumlah keamanan peyedia training ikut berkembang bagai cendawan di musim hujan.
Namun sayangnya, belum banyak yang tahu bagaimana memilah dan memilih keamanan peyedia training yang baik. Beberapa perusahaan hanya mementingkan harga yang ditawarkan sehingga kadang tertipu bekerja sama dengan Keamanan Peyedia training abal-abal/nakal.
Tidak perduli apakah Anda:
- Staff departemen HRD / Training yang ditugaskan memilih vendor keamanan peyedia training
- Praktisi K3 / Keamanan yang ingin meningkatkan skill dengan mengambil training dan sertifikasi.
- Lulusan baru yang akan mengambil sertifikasi untuk masuk ke bidang K3.
- Mahasiswa jurusan K3 atau lintas jurusan yang sedang membuat tugas akhir / tesis mengenai perkembangan K3 di Indonesia
Memilih Provider yang salah sangat merugikan diri sendiri dan perusahaan, karena
- Sertifikatnya bisa tidak diakui; Klien bisa meminta training diulang sehingga memakan biaya dan waktu
- Proses pengurusan sertifikat lama (terutama sertifikat yang dikeluarkan pemerintah Indonesia)
- Sertifikat diragukan/kurang dipercaya oleh pemberi kerja (terutama perusahaan asing)
Intinya memilih Keamanan Peyedia training kurang lebih sama seperti kata iklan obat batuk di televisi, “untuk kita kok coba coba”. Jadi, Bagaimana memilih keamanan peyedia training agar tidak salah menjatuhkan pilihan ke provider yang tidak tepat atau malah yang abal abal?
1. Izin
Jika Anda / Perusahaan Anda memiliki banyak operator dan program K3 membutuhkan banyak SIO (surat izin Operator) atau tenaga ahli K3 sertifikasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenaker), maka Anda harus tahu ini:
Kemenaker mengatur Perusahaan Pembina Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3 / Keamanan Peyedia training) dengan peraturan Per.04/Men/1995 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 48/DJPPK/VII/2011 serta SE.02/Men/DJPPK/I/2011. Dengan peraturan ini, PJK3 diatur agar memiliki sub bidang agar menjadi fokus dan menjaga kualitas dalam pembinaan.
Sejak dikeluarkannya peraturan ini, keamanan peyedia training yang hendak mengadakan pelatihan tidak bisa menggunakan satu sertifikat PJK3 untuk semua jenis training sertifikasi kemenakertrans. Para keamanan peyedia training diwajibkan mendapatkan izin PJK3 yang sesuai dengan bidangnya. Syarat mendapatkannya selain surat pendirian perusahaan yang lengkap, sebuah keamanan peyedia training juga harus memiliki penanggung jawab sesuai dengan bidangnya dan mengikuti sesi Training for Trainer yang diadakan kemenaker sesuai dengan bidangnya.
Saat ini izin PJK3 telah dibagi menjadi
PJK3 bidang Penanggulangan Kebakaran
Dengan izin ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan kebakaran mulai tingkat petugas penanggulangan kebakaran hingga Ahli K3 kebakaran
PJK3 bidang Mekanik
Dengan izin ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan juru ikat/rigger serta operator angkat angkut seperti operator forklift dan crane
PJK3 bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya/LKBB
Dengan izin ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti petugas ruang terbatas/Confined Space dan bekerja di ketinggian/Working at Height)
PJK3 bidang Konstruksi Bangunan
Dengan izin ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti operator perancah (scaffolding)
PJK3 bidang Kesehatan kerja
Dengan izin ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti petugas P3K
PJK3 bidang Listrik
Dengan izin ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti operator listrik dan Ahli K3 Listrik
PJK3 bidang SMK3 dan Kelembagaan
Dengan izin ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti P2K3 dan Ahli K3 Umum
PJK3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Dengan izin ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti Operator Pesawat Uap.
Demikian juga jika perusahaan tempat Anda bekerja atau yang Anda ingin masuki bergerak di bidang lain. Bidang Migas mewajibkan keamanan peyedia training memiliki setidaknya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.27 tahun 2008 sebagai kegiatan usaha penunjang minyak dan gas.
Bidang Pertambangan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 24 tahun 2012 tentang “Perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 taun 2009 tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan Batubara” mengharuskan untuk memiliki SKT ESDM atau Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (SIUJP)
Jika yang dibutuhkan adalah Sertifikasi Kompetensi dari Bagian Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka ketahuilah bahwa BNSP mewajibkan untuk memiliki sertifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai bidangnya
Kenapa memiliki izin ini penting?
Dengan memiliki izin resmi,perusahaan bisa lebih tenang dan leluasa karena dapat berkoordinasi langsung dengan keamanan peyedia training untuk penentuan jadwal training In House, bisa mengeluarkan “certificate under process by Kemenaker/ Ministry” yang diakui serta sertifikat asli lebih cepat diterima.
2. Asosiasi
Meski belum begitu banyak diketahui, PJK3 resmi kemenaker/pemerintah memiliki Asosiasi, yaitu Asosiasi Lembaga Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (ALPK3I) yang dalam bahasa inggris sering disebut Indonesian ATIOSH (Association of Training Institute of Occupational Keamanan and Health Indonesia). Asosiasi ini didirikan dengan konvensi di Jakarta pada 28 Januari 2002 dan bertujuan:
- Menggalang komunikasi dan mengadakan kerjasama antar anggotanya
- Membantu meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan khususnya bidang K3 dengan pengakuan nasional maupun internasional
- Memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah dan masyarakat tentang pendidikan dan pelatihan khususnya bidang K3
Karena tugasnya itulah, maka ALPK3I mendaftar semua keamanan peyedia training yang telah memiliki sertifikat PJK3 resmi. Masyarakat dan dunia usaha dapat menghubungi ALPK3I untuk mendapatkan informasi PJK3 yang terdaftar di ALPK3I. Setidaknya data/informasi dari ALPK3I dapat mengurangi kemungkinan memilih keamanan peyedia training yang tidak tepat.
Jadi, Pastikan keamanan peyedia training/PJK3 kesayangan Anda telah terdaftar di ALPK3I.
3. Relasi
Cara lain untuk memastikan keamanan peyedia training kesayangan Anda bukan perusahaan nakal atau abal abal adalah dengan melihat relasinya. Relasi dengan bagian keamanan di luar negeri atau bagian otorisasi dari luar negeri akan sangat membantu. Karena seringnya bagian tersebut tidak akan mau bekerjasama dengan perusahaan yang baru/tidak mereka kenal.
Beberapa contoh yang baik adalah relasi dengan British Keamanan Council (BSC), OPITO (untuk training offshore), National Fire Protection Association (NFPA), American Heart Association (AHA), World Keamanan Council (WSC), dan masih banyak lagi termasuk NEBOSH dan NIOSH.
Seringnya para keamanan peyedia training ini mencantumkan logo relasinya di website atau surat penawaran mereka. Untungnya lagi buat kita, relasi ini biasanya juga akan berimbas kepada peningkatan kualitas training yang diberikan.
Demikianlah 3 langkah memilih keamanan peyedia training yang tepat di Indonesia. Semoga dapat memberi pencerahan untuk kita semua dan dapat memilih keamanan peyedia training yang tepat.memberi masukan dan untuk memilih keamanan peyedia training dengan lebih baik lagi.