Semakin meningkatnya kebutuhan pelatihan dan sertifikasi K3 menjadikan jumlah safety training provider ikut berkembang bagai cendawan di musim hujan. Perlu cara cerdas untuk memilihnya agar tidak terjebak bekerja sama dengan Safety Training provider abal-abal.
Memilih Provider yang salah sangat merugikan diri sendiri dan perusahaan. Buang uang, waktu, energi, dan harga diri. Proses sertifikat seringkali lama, sertifikat kurang dipercaya oleh pemberi kerja (terutama perusahaan asing), dan bahkan bisa tidak diakui. Memilih Safety Training provider mesti memcermati 3 hal ini :
Legalitas
Kemenaker mengatur Perusahaan Pembina Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3 / Safety Training provider) dengan peraturan Per.04/Men/1995 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 48/DJPPK/VII/2011 serta SE.02/Men/DJPPK/I/2011. Dengan peraturan ini, PJK3 diatur agar memiliki sub bidang agar menjadi fokus dan menjaga kualitas dalam pembinaan.
PJK3 atau Safety training provider yang hendak mengadakan pelatihan tidak bisa menggunakan satu sertifikat PJK3 untuk semua jenis training sertifikasi Kemenakertrans. Para safety training provider diwajibkan mendapatkan legalitas PJK3 yang sesuai dengan bidangnya. Syarat mendapatkannya selain surat pendirian perusahaan yang lengkap, sebuah safety training provider juga harus memiliki penanggung jawab sesuai dengan bidangnya dan mengikuti sesi Training for Trainer yang diadakan Kemenakertrans sesuai dengan bidangnya.
Saat ini legalitas PJK3 telah dibagi menjadi ;
- PJK3 bidang Penanggulangan Kebakaran. Dengan legalitas ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan kebakaran mulai tingkat petugas penanggulangan kebakaran hingga Ahli K3 kebakaran
- PJK3 bidang Mekanik. Dengan legalitas ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan juru ikat/rigger serta operator angkat angkut seperti operator forklift dan crane
- PJK3 bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya. Dengan legalitas ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti petugas ruang terbatas/Confined Space dan bekerja di ketinggian (Working at Height)
- PJK3 bidang Konstruksi Bangunan. Dengan legalitas ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti operator perancah (scaffolding)
- PJK3 bidang Kesehatan kerja. Dengan legalitas ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti petugas P3K
- PJK3 bidang Listrik. Dengan legalitas ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti operator listrik dan Ahli K3 Listrik
- PJK3 bidang SMK3 dan Kelembagaan. Dengan legalitas ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti P2K3 dan Ahli K3 Umum
- PJK3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan. Dengan legalitas ini, PJK3 dapat mengadakan pelatihan seperti Operator Pesawat Uap.
Untuk training bidang Migas, safety training provider diwajibkan memiliki setidaknya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.27 tahun 2008 sebagai kegiatan usaha penunjang minyak dan gas.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 24 tahun 2012 tentang “Perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 taun 2009 tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan Batubara” mengharuskan untuk memiliki SKT ESDM atau Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (SIUJP)
Jika yang dibutuhkan adalah Sertifikasi Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka ketahuilah bahwa BNSP mewajibkan untuk memiliki sertifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai bidangnya.
Dengan legalitas resmi, kita atau perusahaan bisa lebih tenang dan leluasa karena dapat berkoordinasi langsung dengan safety training provider untuk penentuan jadwal training In House, dan bisa mengeluarkan “certificate under process by Kemenaker atau Ministry” yang diakui, juga akan lebih cepat menerima sertifikat asli nya.
Asosiasi
PJK3 resmi kemenaker/pemerintah memiliki Asosiasi Lembaga Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (ALPK3I) yang salah satu tugasnya mendaftar semua safety training provider yang telah memiliki sertifikat PJK3 resmi. Masyarakat dan dunia usaha dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan informasi PJK3 yang legal. Jadi, Pastikan safety training provider/PJK3 pilihan Anda telah terdaftar di ALPK3I.
Afiliasi
Selanjutnya adalah dengan melihat afiliasinya. Afiliasi dengan badan safety di luar negeri atau badan otorisasi dari luar negeri akan sangat membantu. Karena seringnya badan tersebut tidak akan mau bekerjasama dengan perusahaan yang baru atau tidak mereka kenal. Mereka biasanya hanya mau bekerjasama dengan safety training provider lokal yang sudah terbukti integritas dan kemampuannya.
Beberapa contoh afiliasi yang baik adalah British Safety Council (BSC), OPITO (untuk training offshore), National Fire Protection Association (NFPA), American Heart Association (AHA), World Safety Council (WSC), dan masih banyak lagi termasuk NEBOSH dan NIOSH. Safety training provider biasanya mencantumkan logo afiliasinya di website atau surat penawaran mereka. Luky Tantra