Landasan Hukum DK3N

  1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional;
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  5. Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  6. Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  8. Peraturan Presiden No.34 tahun 2014 tentang Pengesahan Convention Concering The Promotional Framwork For Occupational Safety and Health / Convention 187,2006 ( Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja / Konvensi 187, 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 89);
  9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411)